heteroculture: Pengalaman Mendaftarkan Sekolah IBX583E46ECC8CCF

Jun 22, 2023

Pengalaman Mendaftarkan Sekolah

 

alur penerimaan siswa baru (ppdb.jepara.go.id)

Setelah sebelumnya hanya mendengar cerita dari teman-teman tentang betapa ribetnya pendaftaran sekolah, dari mulai mendaftar secara onlen, membuat dan mengaktifkan, menguplod dokumen, sampai harus memantengi website secara berkala untuk mengetahui berada di posisi berapa anak yang didaftarkan, berada di posisi aman atau rawan tergeser, sehingga harus memutuskan untuk bertahan atau mencabut berkas dan mencari alternatif sekolah lain.

"Daftar sekolah sekarang susah. Harus menthelengi website terus untuk mengetahui posisinya aman apa tidak.", kata salah seorang teman.

Dan akhirnya, pada tahun pelajaran kali ini saya mengalami rasanya melakukan pendaftaran sekolah untuk anak saya yang menginjak ke level SMP. Pilihan kali ini adalah di sebuah SMP Negeri yang dulu kakek-neneknya juga ibunya pernah menerima pembelajaran di situ.

Sebelum tiba waktunya, saya mencari informasi terlebih dahulu dari teman-teman baik yang pernah melakukan pendaftaran maupun teman-teman yang merupakan tenaga pendidik atau bekerja di sekolahan, saya gali informasi sedalam-dalamnya agar saya tidak panik, gugup dan sejenisnya.

***

Pendaftaran sekolah kali ini menggunakan 4 (empat) jalur pendaftaran, yaitu zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua dan prestasi, dengan masing-masing dari tiap jalur pendaftaran itu ada kriteria dan jumlah kuota yang sudah ditentukan oleh Dinas Pendidikan.

Sebelumnya saya berpikir untuk menggunakan jalur zonasi, karena dari pengetahuan saya yang awam saya menyadari bahwa anak saya tidak memiliki prestasi seperti yang saya bayangkan atau diinfokan dari orang-orang sekitar bahwa ketika memilih jalur prestasi harus memiliki prestasi dan mendapat predikat juara dari lomba-lomba yang pernah diikuti. Ternyata setelah saya korek info dari teman yang bekerja di salah satu sekolah, walaupun tidak memiliki prestasi dari lomba-lomba, jalur prestasi itu bisa ditempuh dengan menggunakan nilai ujian/ ijazah. Akhirnya saya putuskan untuk melakukan pendaftaran dengan menggunakan jalur prestasi.

"Saya berikan gambarannya supaya jelas. Ketika memilih jalur zonasi, misal pilihan 1 di SMP A pilihan 2 di SMP B. Berdasarkan hasil analisis dari sistem, jika tidak diterima di SMP A maka otomatis akan masuk ke SMP B. Makanya jika yang dituju adalah SMP A, mending gunakan jalur prestasi saja.", begitu kurang lebih penjelasan salah seorang teman.

Beberapa hari saya ikut memantau website pendaftaran sekolah untuk melihat ada di posisi berapa anak saya, sambil menganalisis kecil-kecilan jalannya sistem. Dan apa yang disampaikan oleh teman saya tadi ada benarnya, ketika ada nilai lebih tinggi yang daftar maka posisi terakhir atau nilai terendah akan langsung secara otomatis berpindah ke laman dari sekolahan pilihan ke 2 yang dituju.

Untuk memantau website pun sebenarnya tidak harus melulu memantengi daftar peringkat, cukup dengan melihat daftar nilai terendah yang ada di list peringkat pendaftaran sekolah tersebut sebenarnya sudah cukup untuk mengetahui posisi aman atau tidaknya peringkat anak saya.

***

"Kak, anakku sudah tidak ada di daftar peringkat. Bagaimana ini?", kata seorang teman yang mendaftar menggunakan jalur prestasi, tapi nama anaknya tidak lagi ada di daftar calon siswa yang berpotensi diterima baik di sekolah pilihan ke 1 maupun ke 2.

Kebetulan teman saya ini rumahnya berada di posisi tengah-tengah dengan jarak yang relatif cukup jauh dari semua sekolah negeri yang ada, kemudian prestasi anaknya juga berada di tengah-tengah (tidak terbaik, tidak terburuk), dengan kondisi ekonomi yang tengah-tengah juga. 

Saya hanya menghela nafas, sambil menjawab sedikit,"Ya, terpaksa mungkin harus ke sekolah swasta."

***

Tujuan dari Pemerintah dengan menggunakan 4 jalur pendaftaran sekolah tersebut (zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua dan prestasi) adalah adanya pertimbangan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan yang bermutu dan berkeadilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sehingga diharapkan masyarakat dapat memperoleh akses untuk memperoleh pendidikan secara mudah dan terjangkau. Tentunya ada pro dan kontra terkait penerapan mekanisme pendaftaran sekolah tersebut, yang tidak akan pernah habis bahkan sampai si anak nanti lulus dari sekolah. 

***



No comments:

Post a Comment