dari Google |
Banyak orang menyebut Pegawai Negeri Sipil (selanjutnya disebut PNS) sebagai abdi negara atau pelayan masyarakat. Hal ini juga sudah disebutkan dalam semacam ikrar-janji para PNS tersebut yang berupa Panca Prasetya Korpri, tepatnya pada butir ke 3, yang berbunyi: "Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat di atas kepentingan pribadi dan golongan."
Sebagai abdi negara alias pelayan masyarakat
sudah tentu tujuan utama yang hendak dicapai adalah melayani seluruh lapisan
warga masyarakat dengan tidak melihat latar belakangnya, entah itu berupa suku,
agama dan lainnya. Semua berhak menerima perlakuan dan pelayanan yang sama,
tidak ada yang berbeda atau membedakan.
Di masa modern seperti
sekarang ini, pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan tidak hanya
dilakukan dengan tatap muka saja, tetapi bisa juga melalui media lain, semisal
pelayanan perizinan secara elektronik dimana pihak instansi perizinan juga
menyediakan saluran untuk melayani pelaku usaha melalui Whatsapp guna menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan para
pelaku usaha.
Hal ini sedikit banyak
mengubah pola pelayanan yang tadinya full
harus tatap muka, menjadi variatif dengan melakukan pelayanan jarak jauh. Yang
perlu diperhatikan bahwa walaupun pelayanan dilakukan secara jarak jauh, tetapi
hal itu tidak mengubah esensi pelayanan yang tetap harus berorientasi pada
hasil akhir yang diterima oleh pihak yang menerima layanan, yaitu kepuasan
pelanggan. Sehingga masyarakat sebagai pelanggan akan merasa puas dan tersenyum
lebar terhadap pelayanan prima yang telah diberikan.
Karena walaupun sudah
banyak jargon yang dikeluarkan terkait pelayanan, seperti “Pelayanan Prima”, “Melayani
dengan Hati” dan banyak lagi yang lain, tetapi masih saja muncul keluhan
ataupun kritikan dari masyarakat terkait buruknya kualitas pelayanan yang
diberikan.
Pelayanan yang dilakukan juga
tidak lagi harus menunggu datangnya masyarakat yang membutuhkan layanan saja,
akan tetapi bisa dilakukan dengan cara "menjemput bola", seperti misalnya dalam hal pelayanan
perizinan di mana pihak instansi perizinan menyelenggarakan apa yang disebut
layanan gerai perizinan di kantor-kantor Kecamatan yang bertujuan untuk
memberikan layanan langsung di tempat kepada masyarakat sehingga mereka tidak
harus datang ke kantor perizinan di Ibukota Kabupaten.
Selain itu, dalam
memberikan pelayanan PNS sebaiknya tidak hanya memposisikan diri sebagai abdi
yang melayani secara berhadapan (head-to-head)
dengan masyarakat sebagai yang menerima layanan. Tapi bisa juga memposisikan
diri sebagai kawan yang mendampingi (side-by-side)
yang bisa memberikan informasi secara jelas kepada mereka, masyarakat yang ada
di sekitar para PNS itu.
Apapun itu cara yang dilakukan
yang harus yang diingat adalah muara dari pelayanan yang diberikan harus dapat
dirasakan secara maksimal oleh masyarakat sehingga tidak ada lagi
keluhan-keluhan terkait buruknya kualitas pelayanan. Untuk itu perlu ditanamkan
sikap untuk dapat melayani dengan sebaik-baiknya, dengan sehormat-hormatnya.
Sekian.
No comments:
Post a Comment