heteroculture: 2022 IBX583E46ECC8CCF

Nov 30, 2022

MELAYANI DENGAN SEBAIK-BAIKNYA DAN SEHORMAT-HORMATNYA

dari Google


Banyak orang menyebut Pegawai Negeri Sipil (selanjutnya disebut PNS) sebagai abdi negara atau pelayan masyarakat. Hal ini juga sudah disebutkan dalam semacam ikrar-janji para PNS tersebut yang berupa Panca Prasetya Korpri, tepatnya pada butir ke 3, yang berbunyi: "Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat di atas kepentingan pribadi dan golongan."

Sebagai abdi negara alias pelayan masyarakat sudah tentu tujuan utama yang hendak dicapai adalah melayani seluruh lapisan warga masyarakat dengan tidak melihat latar belakangnya, entah itu berupa suku, agama dan lainnya. Semua berhak menerima perlakuan dan pelayanan yang sama, tidak ada yang berbeda atau membedakan.

Di masa modern seperti sekarang ini, pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan tidak hanya dilakukan dengan tatap muka saja, tetapi bisa juga melalui media lain, semisal pelayanan perizinan secara elektronik dimana pihak instansi perizinan juga menyediakan saluran untuk melayani pelaku usaha melalui Whatsapp guna menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan para pelaku usaha.

Hal ini sedikit banyak mengubah pola pelayanan yang tadinya full harus tatap muka, menjadi variatif dengan melakukan pelayanan jarak jauh. Yang perlu diperhatikan bahwa walaupun pelayanan dilakukan secara jarak jauh, tetapi hal itu tidak mengubah esensi pelayanan yang tetap harus berorientasi pada hasil akhir yang diterima oleh pihak yang menerima layanan, yaitu kepuasan pelanggan. Sehingga masyarakat sebagai pelanggan akan merasa puas dan tersenyum lebar terhadap pelayanan prima yang telah diberikan.

Karena walaupun sudah banyak jargon yang dikeluarkan terkait pelayanan, seperti “Pelayanan Prima”, “Melayani dengan Hati” dan banyak lagi yang lain, tetapi masih saja muncul keluhan ataupun kritikan dari masyarakat terkait buruknya kualitas pelayanan yang diberikan.

Pelayanan yang dilakukan juga tidak lagi harus menunggu datangnya masyarakat yang membutuhkan layanan saja, akan tetapi bisa dilakukan dengan cara "menjemput bola", seperti misalnya dalam hal pelayanan perizinan di mana pihak instansi perizinan menyelenggarakan apa yang disebut layanan gerai perizinan di kantor-kantor Kecamatan yang bertujuan untuk memberikan layanan langsung di tempat kepada masyarakat sehingga mereka tidak harus datang ke kantor perizinan di Ibukota Kabupaten.

Selain itu, dalam memberikan pelayanan PNS sebaiknya tidak hanya memposisikan diri sebagai abdi yang melayani secara berhadapan (head-to-head) dengan masyarakat sebagai yang menerima layanan. Tapi bisa juga memposisikan diri sebagai kawan yang mendampingi (side-by-side) yang bisa memberikan informasi secara jelas kepada mereka, masyarakat yang ada di sekitar para PNS itu.

Apapun itu cara yang dilakukan yang harus yang diingat adalah muara dari pelayanan yang diberikan harus dapat dirasakan secara maksimal oleh masyarakat sehingga tidak ada lagi keluhan-keluhan terkait buruknya kualitas pelayanan. Untuk itu perlu ditanamkan sikap untuk dapat melayani dengan sebaik-baiknya, dengan sehormat-hormatnya. Sekian.